Presiden Jokowi vs Bambang Tri |
Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Menurut Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan
perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan alasan mengapa kliennya menempuh
langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri
akan berdampak pada proses persidangan.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi
dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh
pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa
yang terbaik bagi klien kami," kata kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi
pers yang ditayangkan di akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).
Ahmad mengatakan Bambang Tri sepakat dengan opsi mencabut
perkara. Dengan demikian maka perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau
dianggap tidak ada.
Gugatan Bambang Tri yang didaftarkan pada 3 Oktober itu
terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan
saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara
592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai
penasihat hukum. Sedangkan para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi;
tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan
Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi/Kemenristekdikti.
Namun kemudian, Bambang ditangkap Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri pada 13 Oktober terkait kasus dugaan penistaan agama. []