Usai Ditahan, Bambang Tri Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jokowi vs Bambang Tri
Presiden Jokowi vs Bambang Tri

Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Menurut Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan alasan mengapa kliennya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad mengatakan Bambang Tri sepakat dengan opsi mencabut perkara. Dengan demikian maka perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Gugatan Bambang Tri yang didaftarkan pada 3 Oktober itu terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Sedangkan para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Namun kemudian, Bambang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 13 Oktober terkait kasus dugaan penistaan agama. []

 

 

Lebih baru Lebih lama

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„