Terulang! Puan Matikan Mikrofon Saat Aleg PKS Sedang Interupsi

puan maharani

 

Aksi Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengundang kontroversi. Politisi PDIP itu lagi-lagi mematikan mikrofon dalam sidang paripurna.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022) siang. Saat itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak tengah menyampaikan interupsi dan menyinggung ihwal penting. Amin mempersoalkan kekosongan hukum ketiadaan pengaturan mengenai LGBT dalam KUHP.

Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19, yakni 2,5 jam. Amin Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.

"Satu saja," kata Amin Ak. "Empat menit pimpinan. Terima kasih,"

Puan kemudian mengizinkan Amin Ak untuk menyampaikan interupsi.

Amin Ak lantas menyampaikan interupsinya. Dia menyampaikan interupsi terkait perilaku LGBT. Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Baca juga: Husin Alwi Shihab Serukan Madura Tolak UAS, Jamaah MalahMembludak

"Saya Amin Ak ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No. 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," kata Amin Ak.

"Saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain. Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Baca juga: Muhammadiyah Kecam Kedubes Inggris di Jakarta KibarkanBendera LGBT

 Amin juga menyinggung podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT. Dia menyebut podcast itu telah meresahkan masyarakat meski Deddy Corbuzier telah meminta maaf dan menghapus videonya.

Amin Ak juga menyinggung pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris. Dia menyebut hal itu menjadi bukti bahwa diperlukan sanksi terkait LGBT dalam RKUHP.

"Terkini Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT dan diunggah di Instagram. Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks...," katanya.

Di momen ini, mikrofon Amin Ak tiba-tiba mati sebelum dia menyelesaikan interupsinya. Puan kemudian mengambil alih rapat lagi.

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin...," ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak. Puan lanjut menutup rapat paripurna. []

Lebih baru Lebih lama

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„