Aksi Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengundang
kontroversi. Politisi PDIP itu lagi-lagi mematikan mikrofon dalam sidang
paripurna.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022) siang.
Saat itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak tengah menyampaikan interupsi dan
menyinggung ihwal penting. Amin mempersoalkan kekosongan hukum ketiadaan
pengaturan mengenai LGBT dalam KUHP.
Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung
selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19, yakni
2,5 jam. Amin Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.
"Satu saja," kata Amin Ak. "Empat menit
pimpinan. Terima kasih,"
Puan kemudian mengizinkan Amin Ak untuk menyampaikan
interupsi.
Amin Ak lantas menyampaikan interupsinya. Dia menyampaikan
interupsi terkait perilaku LGBT. Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam
RKUHP dan segera disahkan.
Baca juga: Husin Alwi Shihab Serukan Madura Tolak UAS, Jamaah MalahMembludak
"Saya Amin Ak ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No. 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," kata Amin Ak.
"Saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang
mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284
KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan
yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain. Hal ini bertentangan dengan
agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk
persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu ada kekosongan
hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif
yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.
Baca juga: Muhammadiyah Kecam Kedubes Inggris di Jakarta KibarkanBendera LGBT
Amin Ak juga menyinggung pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris.
Dia menyebut hal itu menjadi bukti bahwa diperlukan sanksi terkait LGBT dalam
RKUHP.
"Terkini Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT dan
diunggah di Instagram. Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT
bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk
menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP
yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang
mengandung kekerasan seks...," katanya.
Di momen ini, mikrofon Amin Ak tiba-tiba mati sebelum dia
menyelesaikan interupsinya. Puan kemudian mengambil alih rapat lagi.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya
acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima
kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin...," ujar Puan.
Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit
pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak. Puan
lanjut menutup rapat paripurna. []