Video podcast Deddy Corbuzier menuai protes keras publik
hingga tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic dan 8
juta followers meninggalkan IG-nya.
Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan negara tidak berwenang melarang Deddy
karena negara ini adalah negara demokrasi. Namun, publik juga berhak
mengkritik.
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang
Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak
mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan
LGBT tersebut," kata Mahfud, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Negara Tak Berwenang Larang Deddy CorbuzierTampilkan Video Itu
Mahfud menambahkan, belum ada masalah hukum terkait kasus tersebut. Menghapus video yang menampilkan pasangan gay selaku narasumber merupakan hak Deddy.
"Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik,
Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus
ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama
berekspresi," kata Mahfud.
Warganet menilai sikap Mahfud MD ini berbeda dengan sikap
sebelumnya pada akhir 2017. Dalam berita di berbagai media, Mahfud MD
menyatakan LGBT dan zina harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi
di Indonesia.
“Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK
[Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC)
di tvOne, Rabu dini hari, 20 Desember 2017.
Baca juga: Deddy Corbuzier Hapus Video Usai Kehilangan 8Juta Followers
“Apakah Mahfud MD kemarin dan hari ini, orangnya beda?” kata
@KadingArang, Rabu (11/5/2022).
“Statement Mahfud secara tidak langsung sedang memberi ruang
untuk kaum tusbol agar mendapat legitimasi,” kata @jubaediabed3, Rabu
(11/5/2022). []