Menyikapi penilaian warganet yang menganggap sikapnya berubah,
Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud
MD menegaskan bahwa sikapnya tidak berubah. Secara pribadi, berdasarkan kaidah
agama dan moral, ia tetap melarang LGBT dan zina.
Namun, secara hukum, negara tidak berwenang melarang karena
belum ada Undang-Undang yang melarangnya.
“Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga
skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT.
Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu
blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral,” kata
Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).
Twit itu menjawab pertanyaan akun @abu_waras di hari yang
sama.
“Kalau pernyataan yang
ini, dulu menggunakan pemahaman
apa?” tanya @abu_waras sembari melampirkan screen shoot berita berjudul Mahfud
MD: LGBT dan Zina Harus Dilarang.
Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral. https://t.co/0Vy3Wchv8t
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 11, 2022
Sebelumnya, Menkopolhukam)Mahfud MD mengatakan negara tidak
berwenang melarang Deddy karena negara ini adalah negara demokrasi. Namun,
publik juga berhak mengkritik.
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang
Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak
mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan
LGBT tersebut," kata Mahfud, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Negara Tak Berwenang Larang DeddyCorbuzier Tampilkan Video Itu
Mahfud menambahkan, belum ada masalah hukum terkait kasus
tersebut. Menghapus video yang menampilkan pasangan gay selaku narasumber
merupakan hak Deddy.
"Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik,
Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus
ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama
berekspresi," kata Mahfud.
Baca juga: Deddy Corbuzier Hapus Video Usai Kehilangan 8Juta Followers
Warganet menilai sikap Mahfud MD ini berbeda dengan sikap
sebelumnya pada akhir 2017. Dalam berita di berbagai media, Mahfud MD
menyatakan LGBT dan zina harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi
di Indonesia.
Baca juga: Beda Sikap Dahulu dan Sekarang, Mahfud MD JadiTrending Topic
“Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK
[Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC)
di tvOne, Rabu dini hari, 20 Desember 2017. []