Tegaskan Tak Berubah, Mahfud MD: Pernyataan Itu Saya Pegang Hingga Sekarang

 

mahfud md

Menyikapi penilaian warganet yang menganggap sikapnya berubah, Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa sikapnya tidak berubah. Secara pribadi, berdasarkan kaidah agama dan moral, ia tetap melarang LGBT dan zina.

Namun, secara hukum, negara tidak berwenang melarang karena belum ada Undang-Undang yang melarangnya.

“Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Twit itu menjawab pertanyaan akun @abu_waras di hari yang sama.

“Kalau pernyataan yang  ini,  dulu menggunakan pemahaman apa?” tanya @abu_waras sembari melampirkan screen shoot berita berjudul Mahfud MD: LGBT dan Zina Harus Dilarang.

Sebelumnya, Menkopolhukam)Mahfud MD mengatakan negara tidak berwenang melarang Deddy karena negara ini adalah negara demokrasi. Namun, publik juga berhak mengkritik.

"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut," kata Mahfud, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Negara Tak Berwenang Larang DeddyCorbuzier Tampilkan Video Itu

Mahfud menambahkan, belum ada masalah hukum terkait kasus tersebut. Menghapus video yang menampilkan pasangan gay selaku narasumber merupakan hak Deddy.

"Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," kata Mahfud.

Baca juga: Deddy Corbuzier Hapus Video Usai Kehilangan 8Juta Followers

Warganet menilai sikap Mahfud MD ini berbeda dengan sikap sebelumnya pada akhir 2017. Dalam berita di berbagai media, Mahfud MD menyatakan LGBT dan zina harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.

Baca juga: Beda Sikap Dahulu dan Sekarang, Mahfud MD JadiTrending Topic

“Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu dini hari, 20 Desember 2017. []

Lebih baru Lebih lama

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„